Home Peristiwa

Rumahnya Dilelang Pt. PNM, Warga ini Mengadu Ke LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.

by Berita Bagus - 15 Juni 2022, 19:26 WIB

Bojonegoro - Rumahnya disita dan akan dijual oleh sebuah perusahan yang bergerak dalam bidang jasa permodalan, warga Bojonegoro ini merasa dirugikan dan mengadu kepada LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.

Kepada pewarta ini, juri ketua LPKSM Rajekwesi Bojonegoro membeberkan, Pengaduan tersebut atas nama Siti Mujayana, terkait dengan fasilitas pembiayaan di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) melalui Program PNM ULaMM Syariah Unit Baureno dengan jangka waktu angsuran selama 36 Bulan.

Kemudian didalam perjalan konsumen mengalami Insidental Prestasi 3x angsuran.

Berdasarkan keterlambatan konsumen tersebut lantas pihak PT. PNM Unit Baureno melakukan penyegelan sepihak terhadap rumah konsumen dengan memasang plang yang bertuliskan lelang atau rumah ini dijual.

Sementara untuk pemenuhan prestasi tersebut pun masih panjang jangka waktunya masih 28 bulan lagi.

"PT. PNM adalah perusahaan yang berada dalam naungan BUMN seharusnya mengerti terkait dalam pembuatan perjanjian serta pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan," terang Juri.

Masih menurut LPKSM Pagerwesi Bojonegoro, Perjanjian tersebut mengandung klausula baku (setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha) yang melanggar pasal 18 UUPK dan Pasal 22 POJK. Selain itu juga beberapa dokumen persyaratan, seperti dokumen pernyataan dan surat-surat kuasa yang telah disiapkan sepihak oleh PT. PNM Unit Baureno sangat melemahkan hak dan perlindungan nasabah. Sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah dan hal tersebut bertentangan dengan Prinsip Syariah yang dipegang oleh PT. PNM Unit Baureno dan POJK pasal 21 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen.” imbuhnya.

Secara gamblang, LPKSM Pagerwesi Bojonegoro menjelaskan bahwa, berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan yang merupakan jaminan dalam fasilitas pembiayaan tersebut semestinya pihak PT. PNM Unit Baureno mengajukan terlebih dahulu lelang kepada Badan Lelang yang bertindak sebagai Fasilitator pelaksanaan lelang, selanjutnya balai lelang meneruskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan/atau PT. PNM Unit Baureno bisa menggugat nasabah dipengadilan dan memohon tuntutan untuk pengeksekusian jaminan tersebut, sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, bukan dengan secara putusan perusahaan tersebut, karena negara kita ini adalah negara Hukum maka kita pun harus mentaati peraturan hukum yang berlaku. (Adi)

Share :

Berita Popular