Home Hukum & Krimininal

Merasa Haknya Diserobot dan Muncul Sertifikat Ganda, Warga Di Bojonegoro Wadul LPK

by Berita Bagus - 24 Juni 2022, 23:13 WIB

BOJONEGORO - Geram lantaran merasa haknya sebagai ahliwaris telah diserobot orang lain, warga Bojonegoro ini wadul ke LPKSM Pagerwesi Bojonegoro.

Warga yang merasa dirugikan dalam permasalahan sengketa tanah tersebut adalah Prayitno (52) asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pihaknya bukan hanya mengadu kepada salah satu lembaga perlindungan konsumen (LPK) di Bojonegoro namun juga memberikan kuasa penuh untuk melakukan gugatan.

Dalam aduannya, ia mengaku telah terjadi penyerobotan dan penguasaan sepihak terhadap tanah miliknya, oleh tiga orang yang bukan termasuk ahli waris dalam silsilah keluarganya, dalam hal ini pemilik awal adalah Tarni (Nenek Prayitno).

Hal ini diketahui setelah ketiga orang tersebut telah memegang sertifikat baru atas nama masing-masing, sedangkan tanah milik Tarni itu telah bersertifikat pada tahun 1984 dan masih ada di tangan Prayitno hingga saat ini.

Ketika dikonfirmasi pewarta Jumat (24/06/2022), Prayitno pemegang sertifikat (ahli waris) atas nama Tarni ini menyampaikan, bahwa pihakya tidak pernah mengetahui adanya proses pengurusan sertifikat tanah oleh ketiga orang diluar silsilah keluarga (bukan ahli waris) tersebut.

"Soal pengurusan sertifikat itu saya tidak tahu dan tidak pernah diberitahu mas, padahal sertifikat lama nenek saya masih utuh ditangan saya," terangnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro, Bajuri mengatakan bahwa diduga kuat telah terjadi konspirasi antara pemohon sertifikat dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, tanah yang sudah berstifikat tersebut, kembali dimunculkan sertifikat baru pada tahun 2006 melalui pengurusan Reguler dan dua bidang tanah lagi pada tahun 2019 melalui program Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Seharusnya pendaftaran sertifikat itu secara otomatis ditolak oleh ATR/BPN, karena tanah tersebut dalam sengketa dan sudah bersertifikat. Sangat disayangkan ketua panitia PTSL tidak menelisik riwayat tanah tersebut," ungkapnya.

Secara otomatis, lanjut Bajuri, pemilik pertama jelas dirugikan, bahkan pihak ATR/BPN dan Pemerintah Desa dapat dipidanakan dan dijerat Pasal 423 Jo Pasal 424 ayat 1 KUHP dan pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPN belum dapat dikonfirmasi, ketika pewarta mendatangi kantor BPN Bojonegoro pada Rabu (22/06/2022) siang, Kepala BPN tidak berada ditempat karena ada kegiatan diluar kantor. (Agon)

Share :

Berita Popular