BOJONEGORO - Seperti yang kita ketahui, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi dengan tujuan utama mencari profit/keuntungan.
Artinya sebuah koperasi tidak ubahnya perusahaan yang memiliki prinsip ekonomis dan efisien guna mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
Anehnya ada sebuah koperasi yang menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan aset pemkab Bojonegoro selama bertahun-tahun dan meraup keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.
Saat ini koperasi tersebut masih menjalankan bisnisnya di kompleks mal pelayanan publik jalan veteran Bojonegoro, tepatnya di sebelah barat ruangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro.
Koperasi tersebut menjalankan bisnis fotocopy, jual beli map, surat pernyataan dan lain sebagainya.
Dengan memanfaatkan lokasi strategis dan gedung milik pemkab tersebut, setiap harinya koperasi itu ramai dengan pengunjung (Dispendukcapil). Sehingga bisa dibayangkan berapa omzet dan keuntungannya bagi pengurus maupun anggota.
Kabarnya ketua maupun pengurus koperasi tersebut merupakan PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro Moch. Chosim SH, saat dikonfirmasi terkait keberadaan koperasi di gedung bagian barat pelayanan Disdukcapil mengungkapkan, memang tidak ada dasar hukumnya terkait keberadaan koperasi tersebut. Apakah menggunakan sistem sewa, atau pinjam meminjam.
" Iya tidak ada dasar hukumnya," Ungkap Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Chosim mengatakan, tidak ada kerjasama secara spesifik antara Disdukcapil dengan pihak koperasi. Namun kata Dia, keberadaan koperasi adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi keperluan map, fotocopy dan lain sebagainya.
Perlu diketahui tidak jauh, di depan gedung Mal pelayanan publik sebelah selatan juga terdapat usaha serupa, baik fotocopy, maupun penjualan map, milik warga masyarakat Bojonegoro.
Selain itu untuk pengelolaan gedung di kompleks mal pelayanan publik juga bukan wewenang Disdukcapil, tapi dibawah Dinas penanaman modal dan PTSP.
" Kita disini juga menumpang, jadi kalau ada kerusakan masalah gedung kita sampaikan ke DPM PTSP," Imbuhnya.
Keberadaan koperasi yang menjalankan bisnis dengan memanfaatkan fasilitas aset gedung Pemkab sebenarnya patut dipertanyakan legalitasnya.
Seperti diketahui khalayak ramai, di kompleks mal playanan publik yang dulu merupakan gedung PPIK tersebut juga sempat berdiri sebuah kafe dari hasil CSR perusahaan migas.
Kafe tersebut kini sudah dibongkar paksa, karena secara hukum tidak memilik dasar yang jelas, untuk menjalankan bisnis menggunakan fasilitas umum milik pemerintah kabupaten.(Cak Mad/Red)