Home Hukum & Krimininal

Kongkalikong Antara SPBU Nginjen Lamongan dan Mafia Solar Bersubsidi

by Berita Bagus - 27 Januari 2023, 20:05 WIB

Lamongan - Pemerintah sedang giat giatnya memberantas penimbunan BBM yang diatur dalam undang-undang migas 2001 pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi (Rp 60.000.000.000. Milyar)

Aksi penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan diduga kembali terjadi. khususnya di SPBU Pandanpancur Nginjen Lamongan.

Para kroni-kroni mafia solar tersebut kian nekat beroperasi, Bukan  hanya sekedar berkamuflase di malam hari dan diduga ada kongkalikong antara SPBU dan mafia solar bersubsidi ini.

Seperti yang terlihat  sebuah Truk dengan menggunakan drum besar dan ditutupi terpal yang sedang menguras BBM Subsidi jenis solar.

solar-solar tersebut selanjutnya dibawa menuju sebuah lapak (penampungan sementara) yang terletak di Desa Sedayu Lawas Lamongan.

Dari informasi yang berhasil didapatkan oleh  media ini, lapak tersebut adalah milik  seseorang bernama NS.

Saat dikonfirmasi, NS yang juga diduga sebagai aktor utama penimbun solar subsidi tersebut mengatakan, bahwa benar usaha tersebut adalah miliknya.

"Ya betul mas itu saya," ucapnya melalui telepon WhatsApp, Jum'at (26/01/2023).

Terpisah saat Kasat Reskrim Polres lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., M.H. dikonfirmasi terkait kegiatan ini, akan menindak tegas pelakunya.

"segera akan saya terjunkan anggota saya untuk menindak lanjuti informasi ini", Ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Lamongan Saat dikonfirmasi melalui telepon WatshApp.

(Tim/Red)

Share :

Berita Popular