Home Peristiwa

Gara-gara Aplikasi Michat, Pria ini Dapat Hadiah Vonis 5 Tahun Penjara

by Berita Bagus - 17 Maret 2024, 22:38 WIB

Foto Ilustrasi Michat (Foto Istimewa)

PATI - Bagaimana tidak, paska runtuhnya destinasi pariwisata pelepas syahwat yang menjadi primadona warga Pati, yakni Lorong Indah (LI) rata dengan tanah, sehingga menjebak AB untuk iseng membuka aplikasi michat.

Ironi menyayat hati dialami AB(36) pria asal Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa tengah, yang harus rela mendekam di penjara selama 5 tahun setelah dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Benar saja, setelah memainkan michat, AB kemudian menemukan wanita yang dirasa cocok untuk digunakan jasanya.

Setelah negosiasi dan terjadi kesepakanan, AB mengajak wanita yang dikenal lewat michat atau sebutan gokilnya aplikasi hijau untuk ho ho hi he di salah satu hotel yang ada di Pati dengan komitmen bayaran tertentu.

Namun, setelah mendapatkan jasa servis pemuas hasrat, AB harus bernasip naas lantaran saat mengantar pulang dirinya langsung diintrogasi oleh pihak keluarga wanita tersebut.

Setibanya dirumah, AB dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh pihak keluarga si wanita tersebut, pasalnya wanita yang dikencaninya itu ternyata masih anak dibawah umur.

Karena tertekan dan kebingungan, kemudian AB tak dapat mengelak dan mengakui kalau habis selesai berkencan. Setelah mendengar pengakuan AB, pihak keluarga wanita langsung membawa masalah asusila itu ke ranah hukum.

Dan benar saja dalam persidangan AB dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim karena melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Menelisik peristiwa diatas, menurut Erwin Santoso, praktisi informasi ternama di Kabupaten Kudus sekaligus pemilik redaksi media pemberitaan ISKNEWS.COM mengatakan, Kementrian Komunikasi dan Informasi beserta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini harus melakukan evaluasi terhadap aplikasi michat yang sudah disalah gunakan.

“Aplikasi tersebut banyak terjadi penyalahgunaan. Harusnya pihak berwajib melalui UU ITE bareng Kominfo bisa mengevaluasi, untuk difilter atau ditutup, walaupun akan sangat sulit,” tuturnya, minggu 17 maret 2021.

Jika melihat kasus yang dialami AB, tentu pihak penyidik akan mengurai kasus berawal dari Janjian di Aplikasi open BO.

“Perlu pendalaman, terkait pelaku bisa mendapatkan pelanggan di bawah umur.” Pungkas Erwin. (List)

Share :

Berita Popular