Bojonegoro - 408 Kepala Desa di 28 Kecamatan yang ada Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini, senin, 10 Juni 2024, terima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan menjadi 8 tahun.
Nampak raut wajah sumringah terpancar dari wajah ratusan Kepala Desa tatkala SK tersebut mulai dibagikan oleh PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto, di pendopo malowopati Pemkab Bojonegoro.
Dikatakan Adriyanto, PJ Bupati Bojonegoro, Sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/226/KEP/412.013/2024, Tentang perubahan atas keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/395/KEP/412.013/2019, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan masa jabatan 2019 – 2025 menjadi 2019 -2027, 2020 – 2026 menjadi 2020 – 2028, dan 2022 – 2027 menjadi 2022 – 2028.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dinyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal dilantik.”ucapnya,
Sementara itu diungkapkan Ihwan fauzi, Kepala Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, perpanjangan masa jabatan tersebut bukan serta merta harus ditanggapi dengan ueforia yang berlebih, namun dipahami dan berbading lurus dengan semangat kerja sebagai abdi masyarakat.
“Sehingga tujuan perpanjangan ini bukan untuk kita sebagai Kades pribadi, melainkan untuk masyarakat Desa di Seluruh Indonesia.” ujarnya,
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, Ihwan Fauzi berharap, Kepala Desa mempunyai spirit baru dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.
“Spirit baru, semangat baru, sehingga Desa dapat menerima impeks positif dari peraturan perundang-undangan yang baru ini.” Pungkasnya. (Red)