Tuban - Dampak dari lemahnya penegakan hukum dan aksi main mata yang kerap dilakukan oknum penegak hukum bersama para pemain tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya berujung insident fatal.
Kali ini, alam memperlihatkan kuasanya atas aksi rakus manusia dibidang perusakan lingkungan yang terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Tuban.
Dimana tambang batu kapur ilegal yang dikelola oleh seorang pengusaha bernama Sarkam warga Desa Banjaragung kec Rengel, mengalami longgor hingga mengakibatkan 2 orang pekerja meninggal dunia, pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tambang itu milik pak Sarkam Desa Banjaragung kecamatan Rengel sedangkan dua orang yang meninggal dunia adalah operator excavator.” ucap Solaeman, salah satu warga sekitar yang turut menyaksikan insident naas tersebut.
"Korban meninggal dunia", imbuhnya, bernama Mustakim Sidik (38) asal Desa Banjarjo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kemudian, Andi Setiawan (42) asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
“Mungkin karena kurang hati-hati saat memecah batu kapur diatas tebing dengan menggunakan excavator. Saat naik keatas tiba-tiba terdengar retakan tebing dan gemuruh longsoran batu yang menimpa alat berat.” pungkasnya.
Lantaran insident tersebut terjadi di lokasi tambang ilegal, dalam hal ini pihak Aparat Penegak Hukum dari Polres Tuban belum memberikan update informasi ihwal penanganan perkara tersebut.
Pasalnya, Kepala Kasat Reskrim Polres Tuban, ketika dimintai keterangan ihwal perkara tersebut masih memilih untuk diam.
Hanya saja menurut Kapolsek Grabakan IPTU Sampir Santoso, setalah mendapatkan laporan atas peristiwa tragis itu petugas kepolisian langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari para saksi mata.
“Selanjutnya jasad korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan visum," pungkasnya.