Tuban - Kembali beroprasinya tambang ilegal tersebut sontak membuat masyarakat bertanya - tanya.
- Apakah tambang galian C itu milik komlomerat ?
- Apakah mesin alat keruk yang digunakan milik orang berpangkat ?
-Dan apakah dibalik kegiatan tambang ilegal itu ada orang yang kuat membeli hukum ?
Pasalnya, baru saja aktifitas tambang ilegal tersebut ditertibkan Aparat Penegak Hukum dari Polres Tuban, pada, Senin, 03 Juni 2024 pekan lalu, kini sudah kembali beroprasi, nampak puluhan truck dum yang keluar masuk lokasi tambang.
Sementara berdasarkan informasi, mesin bego (excavator) yang digunakan untuk menggaruk tanah, disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bahkan rumor yang beredar saat ini, ada dua pengusaha tambang tanah hurug atau galian C di wilayah Desa Simo. siduga dalam menjalankan bisnis ilegalnya, mereka kerap dikabarkan saling sikut-sikutan supaya salah satu ada yang tutup lantaran tidak memberikan atensi kepada oknum Aparat Penegak Hukum.
Dampak paling nyata dari aktivitas penambangan liar itu ialah jalan poros desa yang menjadi rusak berat. Bahkan nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama, hal tersebut karen volume jalan tidak mampu menopang beban muatan yang dibawa oleh kendaraan pengangkut matrial tambang.
"Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak, izinnya pemilik mau dialihkan lahan pertanian dan tanahnya mau diratakan, tau-tau hasil kerukan dari lokasi pertambangan di komersialkan” ucap Pardi, salah satu warga yang mengaku akan melakukan aksi blokade jalan jika aktifitas tambang tersebut tidak segera ditertibkan APH bersama Pejabat Terkait. Minggu, 09 Juni 2024.
Dilansir dari portal harianjatim.com , dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tambang yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Pihak Muspika bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban baru-baru ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Asistensi di Ruang Camat Soko.
Dalam paparannya, Sucipto, Camat Soko menjelaskan, rapat koordinasi dan asistensi membahas permasalahan yang ada bisa di selesaikan secara bersama-sama. Selain melaksanakan musyawarah dengan pengusaha Tambang yang ada di Desa Menilo, pihak KLHK Provinsi Jawa Timur juga memgaku akan melaksanakan rapat lanjutan.
“Kita dari Pemangku Kebijakan di wilayah bukan seolah-olah melaksanakan pembiaran namun kita juga harus memikirkan dampak yang nantinya bisa merusak lingkungan serta ekosistem di lingkungan sekitar Galian.” Ucapnya.
Terpisah, menanggapi persoalan tersebut salah satu aktivis informasi di wilayah Jawa Timur, Koh Ahsin, langsung melontarkan nada sindiran terkait peran pejabat Publik dan Aparat Penegak Hukum di Tuban. Menurutnya, sudah jelas sering dilakukan pembinaan, pengarahan, koordinasi, dan pencegahan dengan pemberhentian kegiatan penambangan, namun anehnya tambang itu masih santai beroprasi. Lantas, apakah ada backup dari APH yang berdiri tegak dibalik pelaku usaha ?.
“ jika mereka bebas beraksi karena ada perlindunga backup APH, sudah jelas itu adalah praktik Trading In influenze (Praktik perdagangan Pengaruh) dan itu murni pelanggaran, kepolisian harus mengungkap semua di balik kegiatan itu” Jlentreh Koh Ahsin. (Red)