Home Daerah

Polemik Program PTSL di Kabupaten Bojonegoro

by Berita Bagus - 12 Juli 2024, 01:47 WIB

Keterangan Foto : Polemik Program PTSL di Kabupaten Bojonegoro. (Dok Istimewa)

BOJONEGORO - PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dengan proses pendaftaran serentak di seluruh wilayah desa atau kelurahan.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai perdebatan setelah pemberitaan intensif di beberapa media online. Meskipun bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah warga, implementasinya tidak berjalan mulus.

Menurut Fauzi, Ketua Panitia PTSL Desa Sarangan, meskipun sudah ada kesepakatan biaya pendaftaran sebesar Rp 800 ribu per bidang tanah, hingga saat ini baru 600 dari kuota 680 bidang yang terdaftar.

"Kami sudah menetapkan biaya Rp 800.000 per bidang tanah untuk pemohon. Saat ini baru 600 bidang yang terdaftar dari kuota 680 yang diberikan kepada Desa Sarangan," ujar Fauzi pada Rabu (10/7/2024).

Meskipun demikian, kepala Desa Sarangan, Ali Mabruri, enggan memberikan komentar terkait hal ini saat dihubungi melalui WhatsApp.

Kepala ATR BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi, menjelaskan bahwa meskipun Desa Sarangan termasuk dalam lokasi PTSL, implementasi program terhambat oleh "Automatic Adjustment" yang belum dibuka.

"Sarangan memang masuk dalam penlok PTSL, namun terkena Automatic Adjustment sehingga kami belum bisa untuk memulai  program tersebut," jelas Andreas melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/7/2024).

Pihak BPN sendiri telah mempersiapkan tahapan kegiatan meskipun masih menunggu proses tersebut. Terkait biaya yang beredar di Desa Sarangan, Andreas menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail.

"Terkait besaran yang diperlukan panitia untuk Pra PTSL kami tidak tahu," pungkasnya. 

PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Red/Sis)

Share :

Berita Popular