Home Daerah

Pengadaan Mobil Siaga Desa Di Investigasi Kejaksaan, Ada Apa?

by Berita Bagus - 31 mei 2024 15:20 WIB

Keterangan foto : Pengadaan Mobil Siaga Desa Di Investigasi Kejaksaan, Ada Apa?

Bojonegoro - Hal itu lantaran, uang untuk pembelian Mobil Siaga Desa bersumber dari uang rakyat Bojonegoro, dan jumlah anggarannya sangatlah fantastis. 

Salah satu pemerhati kebijakan publik sekaligus aktivis informasi Bumi Ledre, Koh Aksin, mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam menyikapi dugaan skandal mega korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. 

Menurutnya, Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2022 yang dialokasikan untuk pengadaan Mobil Siaga Desa itu sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum secara detail dan terbuka kepada publik.

Dibeberkan Kho Aksin, kala itu mantan Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah memiliki progam unggulan bernama Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang sumber biayanya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Tahun 2022 uang rakyat Bojonegoro yang dikumpulkan menjadi APBD, digelontorkan milyaran rupiah untuk pengadaan mobil siaga Desa. Hanya saja, ketika proses pengadaan disinyalir ada konspirasi mark Up anggaran didalamnya. 

“Contohnya seperti temuan saya ini. Ada sebuah struk dari penyedia barang yang ditunjukkan kepada bendahara Desa tentang faktur pembelian secara Off The Road (red- harga beli kendaraan yang belum termasuk biaya pengurusan hal lain) senilai Rp 114 000 000.” Ucapnya, Jumat, 31 Mei 2024. 

Didalam faktur pembelian tersebut, lanjutnya, tertulis :

-kwitansi e-billing komponen PPN (Pajak Pertambahan Nilai) senilai Rp 23.882 883., 

-kwitansi e-billing PPH (Pajak Pemghasilan) senilai Rp 3.256.757., 

-Pajak STNKB sebesar Rp 19.980.500., 

-bukti transfer pengembalian lebih salur ke kas Daerah sebesar Rp. 9.000.000., 

Sementara pengeluaran kas Desa untuk pengadaan mobil siaga tersebut sebesar Rp. 241 000 000,.

“Dari komponen yang dibayarkan sesuai komponen wajib bayar sesuai faktur, kwitansi PPN/PPH, kwitansi STNKB total sebesar Rp 161.120.000. Sehingga ada selisih antara nilai kontrak dengan besaran komponen yang dibayarkan sebesar Rp 79. 880.000.-“ beber Koh Aksin. 

Lantaran dalam proses pengadaan mobil siaga itu terdapat sisa anggaran sebesar Rp 79.880.000,- per unit, rasio pemikiran Koh Aksin menjadi bertanya-tanya, apahah uang sebanyak itu menjadi laba usaha penyedia atau malah bagian dari skenario ajang bancakan garong uang rakyat secara berjamaah?

“Jika per unit Rp 79.880.000., maka akan ketemu jumlah Rp 30.673.920.000., (tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta, sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari seluruh jumlah unit yang berhasil dilelang.” tegasnya,

keuntungan fantastis inilah yang menurut Koh Aksin menjadi sebab adanya dugaan mark up dan pengaturan hasil lelang. 

“Meskipun kerugian Negara masih menunggu hasil dari lembaga auditor yang ditunjuk pihak kejaksaan, akan tetapi estimasi diatas bisa menjadi sinyalemen adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar.” tandasnya

Share :

Berita Popular