Sumatera Utara, Deliserdang - Dewan pimpinan Cabang perhimpunan Advokat Indonesia( DPC PERADI) Deli Serdang menggugat DPN PERADI pusat atas perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Deli Serdang di Deli Serdang yang dilakukan oleh salah satu Advokatnya," Alamsyah.
Selanjutnya disebutkan oleh penggugat Alamsyah menggugat terhadap Dewan Pimpinan Cabang perhimpunan Advokat Indonesia Deli Serdang ( DPC PERADI DS) yang beralamat kantor di Dusun IV, Jln. P. Siantar No.329, Desa Pagar jati, kec. Lubuk Pakam, kab. Deli Serdang( DS) selanjutnya disebutkan sebagai Tergugat I Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia( DPN PERADI) beralamat kantor di Grand Slipi Tower Lt.11, jalan S. Parman Kav. 22-24 RT.1 RW 4, kelurahan Palmerah, kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Tergugat ke II.
Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH,.MH, ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokasi Indonesia.
Tergugat ke III.
Thomas E. Tampubolon, SH., MH Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Tergugat IV.
Tutty Soetrisno, SH Notaris beralamat kantor di jalan Nangka 8-D, Jatirejo Sukajadi, Pekan Baru.
Selanjutnya disebutkan sebagai turut tergugat. Adapun Gugatan ini diajukan berdasarkan alasan- alasan sebagai berikut,'
Bahwa penggugat adalah Advokat- Advokat yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ditulis dan disingkat dengan PERADI dengan pengurus pusat Dewan pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ditulis dan disingkat dengan DPN PERADI.
iC. Tergugat I beralamat di Grand Slipi Tower Lt.11 jalan S. Parman Kav. 22-24 RT.1 RW 4, Kel. Palmerah, kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Deli Serdang ( DPC PERADI DS) disebut tergugat I merupakan sebagai perpanjangan tangan dari DPN PERADI atau pun disebut tergugat II:
PERADI adalah suatau Perhimpunan yang telah memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan surat keputusan Nomor AHU- 120. AH.01.06 tahun 2009 tanggal 13 November 2009 dan telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, tambahan nomor 82, sebagai telah diubah oleh Akta nomor 85 tanggal 21 Januari 2015 yang telah mendapat pengesahan Mentri Hukum dan Hak Asasianusia Republik Indonesia sesuai surat keputusan Nomor AHU- 15. AH.01.08 tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang persetujuan perubahan pengurusan dan Akta nomor 8 tanggal 8 Juni 2015 dirubah menjadi perubahan pertama anggaran Dasar perhimpunan Advokat Indonesia.
pada tanggal 12-13 Juni 2015, PERADI menyelenggarakan Musyawarah Nasional II perhimpunan Advokat Indonesia ( MUNAS PERADI di Labersa Grand Hotel dan Convention Center, jalan Labersa, Siak Hulu, Kampar - Riau tanggal 12-13 Juni 2015 .
Berita Acara Musyawarah Nasional II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4 penetapan / perubahan anggaran dasar PERADI yang bertalian dengan Akta pernyataan keputusan Rapat Musyawarah Nasional II DLL.
karena itu patut dan beralasan hukum jika keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor: KEP. 104/ PERADI/ DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar,
Tanggal 04 September 2019 yang ditandatangani oleh tergugat II dan tergugat III, dinyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
karena itu patut dan beralasan hukum jika tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dihukum untuk mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan Anggaran Dasar, Tanggal 04 September 2019 tersebut.
para tergugat I - IV mematuhi keputusan dalam perkara ini, maka patut dan beralasan hukum jika para tergugat I sampai tergugat IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa( dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000( sepuluh juta rupiah)/ hari. Terhitung sejak keputusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap( inckracht Van gewijsde) sampai tergugat I - IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar, tanggal 04 September 2019.
Alamsyah juga mengungkapkan," sebagai seorang advokat yang bernaung di PERADI Saya tidak ingin Organisasi Advokat dimana tempat bernaung saya kehilangan Marwahnya. Saat ini Credibilitas PERADI benar- benar dipertaruhkan hanya kerena Oknum-oknum petinggi yang ada di DPN PERADI, hal ini saya sampaikan kerena PERADI ini tempat/ wadah berhimpun nya Advokat yang memiliki pijakan dan dasar hukum yaitu AD/ ART yang secara hukum harus dipatuhi semua Advokat yang terhimpun didalamnya", Ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menambahkan, "Akan tetapi belakangan ini ada oknum-oknum yang dengan melawan hukum telah dengan sengaja merubah AD/ ART tanpa Prosedur yang ada. kuat dugaan saya, perbuatan ini terjadi mejelang MUNAS PERADI yang akan dilangsungkan pada bulan Maret tahun 2020 ini, Bahwa dengan sengaja ada niat untuk memuluskan langkah seseorang Calon ketua umum untuk maju melaui trik dengan perubahan AD/ ART tersebut", penjelasan Alamsyah kepada Berita Bagus.(Jrd)