Tuban – Beredar informasi taksedap yang mencatut nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban, melansir dari beberapa media yang memberitakan perihal Pembangunan beronjong Kalikening di wilayah Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,Jawatimur disinyalir lemah pengawasan.
Bukan tanpa alasan, proyek yang sudah mulai berjalan beberapa hari tersebut, diketahui tidak memasang papan informasi pekerjaan di titik lokasi.
Tak hanya menjadi momok tersendiri bagi dinas satuan kerja yang membidangi, hal itu seakan sudah menjadi budaya pada saat pelaksanaan proyek di bumi Ronggolawe.
Tak hanya itu, rekanan pelaksana pekerjaan juga nampak mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berpotensi sangat membahayakan para pekerja.
Penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan, untuk papan informasi publik dan K3 didalam Dokumen Kontrak sudah dicantumkan dengan jelas item pekerjaan serta anggarannya. Sehingga rekanan pelaksana proyek wajib mengadakan dan melaksanakan kedua hal tersebut.
“Jika sampai akhir pekerjaan mereka tidak melaksanakan hal tersebut di lapangan, maka PPK (Red - Pejabat Pembuat Komitment atau Kepala Dinas) berhak untuk tidak menyetujui pembayaran terhadap item papan ibformasi publik dan K3.” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Muda, namun yang bersangkutan ketika dikonfirmasi enggan menjawab secara spesifik.
"Ya memang benar saya pemilik CV Cahaya Muda, tapi coba cek lagi itu bronjong yang mana," ungkapnya melalui pesan suara WhatsApp, Senin, 29 juli 2024. (Red/IKN)