Sumut - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memonitor dan membimbing pelayanan administrasi kependudukan di berbagai daerah. Salah satu langkahnya adalah dengan mengadakan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil di Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (5/7/2024).
Bertempat di Kawasan Wisata Theme Park & Resort Pantai Cermin, acara ini menghadirkan Armansyah dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Yanuar Lubis, Kabid PIAK Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara. Acara tersebut dihadiri oleh 44 orang operator Dukcapil Serdang Bedagai.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan, membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pelayanan administrasi kependudukan sangat penting dalam pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah wajib memenuhi hak asasi setiap orang di bidang adminduk,” kata Adlin.
Adlin juga menggarisbawahi bahwa Dinas Dukcapil harus memberikan pelayanan terbaik, memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak sipilnya, serta menghindari mal administrasi dan perilaku diskriminatif.
Dalam paparannya, Armansyah menjelaskan berbagai kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil, termasuk layanan pencatatan kelahiran, kematian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan. Ia menguraikan empat model akta kelahiran yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, dan teknis pencatatan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.
“Pencatatan dilakukan dengan tata cara mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan untuk verifikasi dan validasi. Lalu, Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Selanjutnya, kemudian dokumen diserahkan kepada pemohon,” jelas Armansyah.
Dalam sesi tanya jawab, seorang operator Disdukcapil Serdang Bedagai bertanya mengenai cara mengurus akta kematian. Armansyah menjelaskan bahwa penduduk wajib melengkapi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk fotokopi surat kematian dan dokumen terkait lainnya.
Di tempat terpisah, Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk dan mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang menekankan pentingnya layanan adminduk yang PRIMA – Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dan Akuntabel, sebagai dasar dalam segala layanan publik. (Red).