Home Pendidikan

Disdikbud Rohil Tegaskan Pihak Sekolah Tidak Boleh Tahan Buku Tabungan PIP Milik Siswa

by Berita Bagus - 17 Juli 2021, 04:48 WIB

Beritabagus.co.id, ROHIL| Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Penerima PIP tersebut mengacu kepada aturan antaranya.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020
tentang Program Indonesia Pintar

Persesjen Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan  atas Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah).

Tujuan

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12  (dua belas) tahun;

Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau

Menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Sementara besaran bantuan dana PIP Dikdasmen 2021 dilansir berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan KEMDIKBUDRISTEK yang di Peroleh BeritaBagus.co.id dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu sebagai berikut;

SD/DLB/Paket A Rp.450.000,00 kecuali kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp. 225.000,-

SMP/SMPLB/Paket B, Rp.750.000,00 kecuali kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp. 375.000,-

SMA/SMALB/SMK/Paket C, Rp.1000.000,00 kecuali kelas 12 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp.500.000,-

SMK (Program 4 Tahun) Rp.1000.000,00 kecuali kelas 13 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp.500.000,-

Adapun mekanisme penyaluran tersebut terdapat dua mekanisme yang dilalui salah satu diantaranya melalui;

1. Mekanisme Penyaluran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial Serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), DTKS membuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

2. Mekanisme Penyaluran dari Pengusulan Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan.

Yang mana dalam hal tersebut Pemerintah telah menyediakan melalui Bank Penyalur dalam penarikan dana PIP oleh Penerima PIP seperti BANK BRI untuk Siswa tingkat SD/SDLB/PAKET A/SMP/SMPLB/PAKET B dan untuk BANK BNI untuk Siswa Tingkat SMA/SMK/SMALB/PAKET C.

Untuk menghindar adanya kesalahpahaman antara wali murid dan Guru lantaran buku rekening tabungan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang terisi Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut tidak di salah artikan ataupun disalah gunakan oleh pihak tertentu, begini aturan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kepada wartawan, Jumat (16/07/2021).

"Buku tabungan atau buku simpanan pelajar (Simpel) PIP sebenarnya tidak boleh dipegang oleh siapapun, termasuk pihak sekolah, kerna buku tabungan itu harus dipegang oleh anak siswa penerima/bersangkutan," kata Suwarno Kabid SD Disdikbud Rohil.

Tapi ada kemungkinan, Lanjutnya, untuk memudahkan proses pencairan di Bank membantu orang tua murid, Pihak Sekolah boleh mengumpulkan Kartu/simpel PIP dalam melakukan pencairan setelah itu buku Simpel di bagikan kembali kepada penerima PIP," Terang Suwarno.

Masih menurutnya lagi, Jika ada orang tua murid punya alasan tertentu meminta kepada pihak sekolah yang melakukan pencairan dana di Bank penyalur maka pihak sekolah harus meminta surat pernyataan atau surat kuasa dari orang tua murid untuk melakukan pencairan dana tersebut," Jelasnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan, kedepan kalo ada pihak sekolah yang kedapatan memperlambat pencairan dan mencoba memegang atau menahan buku tabungan simpanan pelajar PIP milik siswa, sementara sudah bisa dicairkan tanpa ada alasan yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan atas keterlambatan proses pencairan dana tersebut maka kami akan beri sanksi yang tegas,"Tutup Suwarno. (Lek).

Share :

Berita Popular