Home Birokrasi

Ramadhan 1442 H, Satpol PP Sebarkan Surat Edaran Bupati Rohil, Begini Isinya...!!!

by Berita Bagus - 14 April 2021, 02:27 WIB

Bagansiapiapi- Memasuki awal puasa bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah (H) atau 2021 Masehi (M), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir (Rohil), Nomor : 331.1-730.182.1/IV/2021 tertanggal 29 Syakban 1442 H / 12 April 2021 M.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP Rohil Suryadi SE kepada wartawan BeritaBagus saat diwawancarai, Selasa malam (13/04/2021).

" Benar, SE Bupati Rohil sejak malam kemaren sudah ditempelkan," Kata Suryadi singkat.

Kepala Satpol PP Negeri Seribu Kubah itu juga menghimbau kepada seluruh pihak khususnya di Rohil untuk mematuhi SE tersebut sebagai wujud dari toleransi antar umat beragama untuk saling menghargai dan saling menghormati.

" Ya, ini bulan Ramadhan, bulan penuh mahfiroh pengampunan bagi umat Islam, jadi agama lain menghormati agama lain, jadi harus mematuhi SE itu," Ujarnya.

Adapun Surat Edaran Bupati Rokan Hilir dengan nomor : 331.1-730.182.1/IV/2021/ Berbunyi.

Dasar.

1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.

2. Instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularnya Corona Virus Disease.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat kalangan usaha mematuhi dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Sebagai Berikut:

1. Melaksanakan ibadah puasa dengan selalu menjaga keimanan dan ketaqwaan memperbanyak infaq/sedekah dan tetap menjaga jarak kesehatan diri keluarga sesuai dengan protokol Kesehatan.

2. Untuk menjaga Kekhusukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa kepada para penjual petasan mercun dan kembang api untuk tidak membuka atau menjual barang dagangannya selama bulan suci Ramadhan.

3. Kepada pemilik karaoke/hiburan lainnya nya selama bulan Ramadhan baik malam ataupun siang hari tidak boleh dibuka.

4. Kepada pemilik hotel, penginapan Homestay tidak dibenarkan menyiapkan tamu yang bukan muhrimnya apalagi menyediakan tempat asusila, perjudian dan mengmpulkan orang banyak.

5. Kepada pemilik/_pengusaha gelanggang permainan (Gelper), meja bliyar dan sejenis perjudian lainnya selama bulan Ramadhan tahun 2021 tidak dibenarkan dibuka.

6. Kepada pemilik hotel, penginapan homestay, kedai kopi, cafe wajib menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan didepan tempat usahanya dan bagi tamu/karyawan diwajibkan menggunakan masker.

7. Kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan dari Kementrian Agama apabila menjalankan ibadah puasa selama di Masjid dan Musholla menjaga jarak sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Kepada para pedagang penjual takjil, makanan khas ramadhan sejenisnya boleh berjualan perbukaan hanya dibenarkan berjualan didepan rumah masing masing, dan apabila ada Bazar Ramadhan agar berkoordinasi tempatnya dengan DISPRINDAGSAR Kabupaten Rokan Hilir.

9. Kepada pemilik usaha warung kopi, rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk dapat membuka usahanya selama bulan Suci Ramadhan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mulai dibuka pukul 07.00 Wib dan ditutup pukul 21.00 wib.
b. Menyediakan tempat duduk menjaga jarak.
c. Menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan didepan tempat usahanya dan memakai masker.

10. Kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontak (Honorer) tidak dibenarkan duduk dikedai kopi, cafe pada siang hari selama bulan Ramadhan.

11. Guna untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tersebut diatas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bersama TNI dan Polri akan melaksanaknan patroli bersama melakukan penindakan terhadap pelanggaran PERKADA.

Demikian Isi Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hilir yang disampaikan Kasatpol PP Rohil, Suryadi SE untuk di Taati semua pihak.

Penulis : Alek Marzen.

Share :

Berita Popular