Simpang Kanan, BeritaBagus.co.id| Sebanyak 122 warga di Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, menerima sertifikat tanah secara gratis. Rabu (18/05/2022).
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 secara gratis yang dibagaikan oleh kepala Desa Bagan Nibung dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Nibung.
Penyerahan Sertifikat SHAT Program PTSL tahun 2021 tampak dihadiri langsung Camat Simpang Kanan yang diwakili Ramadi Harto SAP, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma, S.Sos,.
Karman selaku Penghulu Bagan Nibung mengatakan, bahwa Pembagian sertifikat tanah itu adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional dengan harapan seluruh tanah masyarakat memiliki sertifikat sehingga tidak ada lagi masalah sengketa tanah.
PTSL sendiri lanjutnya merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Kepenghuluan atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepada awak media, Karman kepala Desa/Penghulu Bagan Nibung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022, daerahnya mendapatkan kepercayaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir untuk pemetaan tanah.
Sebelumnya, Kepala Desa Bagan Nibung mengakui melalui Program PTSL sedikitnya 400 bidang tanah telah diajukan kepada pihak BPN Rohil untuk warganya yang belum memiliki sertifikat tanah namun kerna banyak faktor yang belum memenuhi syarat sehingga baru 122 sertifikat yang bisa dibagikan.
" Penyerahan Sertifikat SHAT Program PTSL yang kita bagikan ini secara gratis kepada warga kita merupakan keseriusan kami bagi Pemerintahan Desa Bagan Nibung, mudah mudahan kedepannya tanah warga kami disini semuanya bisa memiliki sertifikat tanah," Harap Karman.
Terkait yang masih belum menerima sertifikat tanah yang telah diajukan, kembali ia jelaskan salah satunya adalah masih banyak warga yang tidak memiliki surat dasar, atau bisa jadi bahwa lahan warga itu juga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) atau jalur Hijau," terang Karman.
Pada kesempatan yang sama Karman juga berpesan kepada para warga yang menerima untuk selalu menjaga sertifikat Tanah tersebut dengan baik.
"Tolong jaga (sertifikat) ini dengan baik, karena memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mudah mudahan akan bermanfaat,"Tutup Karman. (Lek)
Editor : Alek Marzen.