Home Peristiwa

Pembunuhan di Rembang akhirnya Terungkap.

by Berita Bagus - 12 Februari 2021, 09:25 WIB

Rembang - Pelaku pembunuhan sadis empat orang dalam satu keluarga Anom Subekti di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya terungkap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021) mengatakan pria bernama Sumani (43), warga Dukuh Pandak, Rt 02 Rw 02, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang.

“Latar belakang tersangka melakukan tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan, dan hasil pembunuhan untuk apa, sementara tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang,” tuturnya.

Berdasarkan kronologi, lanjut Kapolda pada Rabu (3/2/2021) lalu pukul 15.00 WIB, Sumani (43) bertamu dirumah korban (Anom Subekti,Red), selanjutnya Sumani sekira pukul 20.40 WIB melintas menuju ke rumah korban (CCTV agen lpg,Red), pukul 21.45 WIB, kemudian pukul 22.50 WIB, Sugiyono (saksi) melihat sepeda motor didepan rumah, pukul 23.00 sampai 24.00 WIB Sumani diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (hasil outopsi korban mengalami pendarahan hebat,Red).

“Berdasarkan rekaman CCTV pukul 00.03.15 WIB Sumani meninggalkan TKP. Kemudian pada hari Kamis (4/2/2021) pukul 01.20 WIB, Sumani browsing tentang sidik jari. Sumani transfer 8 juta ke rekening Ratna Sari Dewi, Sumani diduga minum obat pestisida kemudian di rawat di RSUD,” jelasnya.

Kapolda menjelaskan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersangka berupa satu buah sepeda motor beserta helm warna putih, satu buah sepatu boats, satu buku tabungan atas nama sumani, satu buah jaket, satu ponsel milik tersangka, satu buah sabit, satu buah gelang emas putih milik korban, satu buah jarum emas milik korban, satu cincin emas dan batu akik milik korban dan satu pasang ating emas milik korban.

“Hasil labfor, di kuku Sumani ditemukan darah yang indentik dengan korban. Dirumah tersangka ditemukan satu sepeda motor di bagian kemudi kendaraan ditemukan ada resapan darah, celana training bercak darah, helm terdapat bercak darah, sabit terdapat bercak darah dan perhiasan milik korban,” ungkapnya.

“Kerugian uang tunai sebesar Rp 13 Juta, satu buah gelang perak, satu pasang anting-anting, satu buah jarum emas, satu buah cincin emas,” terangnya.

Kapolda menambahkan tersangka dijerat pasal persangkaan primair pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal 3 (tiga) Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Reza)

Share :

Berita Popular