Home Peristiwa

Ketika proses penyelidikan KPK berlangsung. Ada apa diluar proses penyelidikannya, sehingga terkesan Walikota Zul AS tidak terproses?

by Berita Bagus - 11 November 2020, 14:59 WIB

Dumai - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip dari beberapa Media Nasional mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah Selasa (10/11/20) namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir. "Zulkifli AS akan di periksa dan ternyata tidak hadir dengan alasan ada kegiatan Dinas". ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang disiarkan beberapa Media Nasional.

Zul AS diperiksa KPK terkait status tersangka kasus korupsi yang melibatkan Yaya Purnomo, tak tanggung-tanggung dua kasus sekaligus yaitu memberi Gratifikasi dan menerima suap. Dari beberapa Kepala Daerah tersandung kasus yang sama ada yang sudah ditahan, namun Walikota Dumai ini sampai sekarang belum juga ditahan. Terbaru Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah, setelah diperiksa KPK langsung dilakukan penahanan dan dikenakan rompi orange sedangkan Zul AS mangkir dari panggilan.

Mangkirnya Zul AS dari panggilan KPK mendapat respon beragam dari warga Dumai, mereka beranggapan seakan-akan Zul AS mendapat perlakuan istimewa. Karena meski telah lama menyandang status tersangka namun sampai detik ini belum juga ditahan bahkan pada panggilan semalam kembali mangkir.

"Zul AS ini kayaknya istimewa meski status tersangkanya telah lama namun sampai sekarang masih bebas menghirup udara segar alias bebas, KPK belum juga menahan. Kita berharap lembaga anti rasuah serius menanggani, jangan terkesan ada keistimewaan, karena semua orang sama dimata hukum, sehingga tidak ada tudingan miring di alamatkan kepada KPK". ungkap warga bernama lrhamadi Rabu (11/11/2020) disalah satu warung Kopi.

Waktu yang sama, warga lain bernama David berpedapat serupa "KPK harus tuntaskan kasus Zul AS sesegera mungkin, apalagi Dumai waktu dekat menyelengarakan pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jangan sampai terselip agenda terselubung pada Pillada mendatang, selain itu pihak-pihak ikut terperiksa dan diduga terlibat dalam pusaran kasus Zul AS segera juga KPK tetapkan statusnya". harap David.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya KPK selama sepekan dari Senin (02/11) hingga Jumat (06/11) memanggil dan memeriksa 32 orang saksi secara maraton yang terdiri dari ASN Pemko Dumai dan kalangan Swasta (Kontraktor). Para saksi tersebut dimintai keterangan diduga masih seputar kasus yang menimpa Walikota patahana Dumai Zulkifli AS. Pada 03 Mei 2019 KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam 2 perkara, pertama dugaan pemberian suap sebesar Rp 550 Juta kepada Yaya Purnomo, kedua dugaan menerima Gratifikasi Rp 50 Juta dan fasilitas Hotel di Jakarta.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri membuat pernyataan keras, bahwa KPK akan menahan dua Kepala Daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Minggu depan ada dua orang lagi kepala Daerah dipanggil yaitu Bupati dan Walikota”. ungkapnya saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 seperti yang disiarkan kanal akun Youtube KPK. (Adul)

Share :

Berita Popular