Home Hukum & Krimininal

JPKP ROHIL: Diduga Penghulu Meranti Makmur Telah Menyalahi Aturan dan Akhirnya Terjadi Kerugian Negara.

by Berita Bagus - 27 Januari 2021, 20:04 WIB

Rokan Hilir (Riau)- Tim Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD JPKP) terjun secara langsung meninjau Keberadaan desa meranti makmur kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berada pada lahan PTPN Nusantara III Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belakangan ini marak diberitakan dari berbagai media cetak dan siber (Online), terkait atas bangunan sarana infrastruktur di areal hak guna usaha (HGU) Perkebunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sejak tahun 2017 silam.

Mulyadi N, sebagai ketua DPD JPKP ROHIL di dampingi Kepala Biro Investigasi JPKP bersama rekan satu tim, menilai bahwa desa meranti makmur tersebut diduga telah menyalahi aturan yang mana menurutnya Pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak boleh dilaksanakan diareal HGU Perkebunan dan itu terkesan dipaksakan.

" Ini Persoalan yang serius, Kami DPD JPKP akan mempertanyakan persoalan desa ini ke instansi terkait, dan ini jelas melanggar aturan," jelas Mulyadi. Rabu (27/01/2021).

Terkait atas bangunan sarana infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa tersebut, Tim JPKP ROHIL menemukan sedikitnya fasilitas jalan yang berada di dua areal PTPN Nusantara III tersebut seperti pembangunan Drenase, Gapura dan Portal yang semua digunakan bersumber dari Dana Desa.

Tim JPKP ROHIL, menjelaskan Dengan adanya temuan ini di lapangan, pelaksaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan DD sangat bertolak belakang dari Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Tidak hanya itu, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Dengan tegas Mulyadi mengatakan bahwa sudah jelas Penghulu meranti makmur diduga telah mengangkangi dan melanggar aturan dan undang-undang yang telah dibuat pemerintah. Karena proyek tersebut telah menyalahi aturan dan akhirnya terjadi kerugian negara, dimana dana desa yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan digunakan untuk menunjang aset perusahaan," ujarnya.

Disisi lain, dikonfirmasi pihak pemerintahan desa meranti makmur jaya, melaui sekretaris desa, Gustri Siahaan membenarkan bahwa fasilitas jalan dan drenase tersebut yang berada pada kawasan HGU Perkebunan PTPN Nusantara III BUMN membenarkan bangunan tersebut bersumber dari DD.

" Ya benar.. drenase dan jalan itu dibangun pada tahun 2017, sedangkan Portal yang baru siap terletak di afdeling IV Keb.sei meranti tersebut dibangun pada tahun 2020 bersumber dari Dana Desa," kata Sekdes meranti makmur.

Menanggapi soal sarana infrastruktur yang dibangun di areal HGU Perkebunan PTPN Nusantara III yang bersumber dari anggaran DD tersebut, APK (Asisten Personalia Kebun) Sei Meranti PTPN Nusantara III, Sere Br Silaen, mengatakan Kepada DPD JPKP ROHIL, Ia belum tahu pasti namun dijelaskan perusahaan PTPN Nusantara III belum pernah memberikan izin kepada pihak desa atas bangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa.

" Soal infrastruktur yang dibangun tersebut, saya belum mengetahui, maklum saya masih baru sebulan disini, namun sepengetahuan saya, Perusahaan belum pernah memberikan surat izin kepada pihak desa soal itu," jelas sere.


Penulis : Alek Marzen.

Share :

Berita Popular