Home Peristiwa

Gawat..!!! Tak Berdasar, Diduga Oknum Desa di Rohil Ini Klaim Kepemilikan Hak Tanah Milik Aset Desa.

by Berita Bagus - 05 Mei 2021, 03:55 WIB

BeritaBagus.co.id- Sepintas tampak hamparan luas semak belukar tanah kebun buah kelapa yang saat ini mencuat ke publik beredar bahwa kepemilikan atas hak tanah itu diduga diklaim oleh pihak desa sebagai aset desa yang dikelola oleh masyarakat, Rabu (05/05/2021).

Adapun lokasi tanah perkebunan kelapa yang diduga diklaim oleh pihak desa sebagai aset ini berada di jalan mekar RT 007 RW 002 Dusun Kelapa Gading parit lima Kepenghuluan Sungai sialang kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir-Riau, saat ini menuai protes dari anak keturunan pemilik atas lahan tanah kebun kelapa tersebut.

Andi Bustam, anak dari kepemilikan hak atas tanah kebun buah kelapa tersebut mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada alasan bagi pihak desa bahwa tanah tersebut merupakan aset desa. yang mana selama ini informasi tersebut ia prolehnya dari kepala desa atau datuk penghulu Sungai sialang yang menjabat saat ini bernama Albon.

" Kita mempunyai dokumen lengkap atas nama bapak saya (Almarhum Bustam Siman) sebagai pemilik nama atas tanah kebun kelapa ini dan itu bisa kita pertanggung jawabkan dikemudian hari, Tak berdasar lah mereka mempertahankan tanah tersebut dan tidak ada alasan desa lagi mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa," Kata Andi Bustam kepada wartawan. Selasa (04/05/2021).


Awal Penemuan Dokumen Hak Atas Nama Tanah.

Menurut andi, Awalnya surat tanah perkebunan buah kelapa ini baru diketahui oleh pihak keluarganya ketika almarhum bapaknya (Bustam Siman) sudah menilai dunia, diceritakan andi, ketika itu adiknya memeriksa lemari dan koper milik almarhum dan menemukan sebuah dokumen sebentuk surat tanah yang terletak di parit lima desa sungai sialang yang saat itu masih kecamatan bangko dengan luas berukuran 40 depa x 180 depa terlampir di surat tanah dikeluarkan oleh desa pada tahun 1973 silam.

Dari sejak itulah, sambung andi, ia mencoba menelusuri keberadaan tanah tersebut bersama Pemerintah Desa sungai sialang yang bernama Mualim selaku kepala desa, namun diwaktu itu Mualim tidak begitu lama menjabat ia kalah dalam pemilihan kepala desa dan diteruskan kepada penghulu saat ini bernama Albon SE ini," Terangnya.

Andi Bustam sendiri merupakan anak dari Almarhum Bustam Siman yang tak lain adalah ayahnya atas nama kepimilikan hak atas tanah tersebut yang dulunya almarhum bapaknya pernah menjabat sebagai datuk penghulu sungai sialang. telah membelikan sebidang tanah dengan luas lebih kurang dua hektare kepada makmud (Almarhum) pada tahun 1973 silam diperkuat dengan surat keterangan hak milik tanah yang ditandatangani diatas materai 6000 melalui surat keterangan penyerahan ganti rugi yang dikeluarkan pada 17 April 2013 silam.

" Kami selaku ahli waris merasa dirugikan yang mana saat ini mereka tiba tiba mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa dan masyarakat, tapi saat saya minta bukti mereka tidak bisa menunjukan buktinya," Kata Andi.

Disisi lain, Salah satu masyarakat setempat saat bertemu dengan  wartawan dikonfirmasi terkait kejelasan atas hak tanah tersbeut, sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah mantan penghulu Almarhum Bustam Siman yang sekarang ini ia ketahui sudah diklaim sebagai aset desa oleh Pemerintah Desa Sungai sialang namun hasil buah kelapa tersebut ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui uangnya dipakai untuk apa.

" Berdasarkan surat tanah yang pernah saya lihat itu benar milik almarhum Bustam, namun hasil buah kelapa di tanah tersebut kami sebagai masyarakat sini tidak tahu digunakan untuk apa oleh pihak desa," Ujar Sumber.

Sementara, Sulaiman ketua RT 007 RW 003 Dusun Kelapa Gading kepenghuluan Sungai sialang kepada kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait kejelasan atas hak tanah tersebut mengatakan dulunya ia sempat mendengar kabar dari tetangganya bahwa tanah tersebut akan diambil balik oleh ahli waris.

" Seingat saya, dulu sewaktu itu saya sebagai pembeli buah kelapa pernah berbicara kepada Penjaga kebun kelapa milik almarhum pak bustam, yang mana penjaga kebun mengatakan ahli waris akan mengambil tanah tersebut untuk dikelola kembali, itu sekitar 7 tahun yang lalu, namun setahu saya tanah itu milik desa," ujar leman.

Leman juga menjelaskan yang mana kebun kelapa tersebut saat ini sudah dikelola oleh LPM (lembaga Pemasyarakatan Desa) berdasarkan keputusan desa yang mana telah tiga trip sejak enam bulan belakangan ini memproleh hasil lebih kurang 1400 buah kelapa/trip nya.

Terkait hal itu, beberapa awak media mencuba Kelarifikasi kepada pihak desa atas info yang beredar bahwa hak atas tanah tersebut diduga telah dijadikan aset desa oleh Pemerintah Desa sungai sialang, namun saat berada dikantor desa bersangkutan awak media tidak menemukan Datuk Penghulu berada di kantor, sementara dikonfirmasi salah satu kaur desa tidak memberikan jawaban sedikitpun dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Pada (15:32) Wib, saat dikonfirmasi wartawan beritabagus.co.id lewat pesan whatsapp datuk penghulu Sungai sialang Albon SE akhirnya memberikan jawaban yang mana dikatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menghubungi orang yang bersangkutan sebagai upaya dari pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Mungkn yang lain sedang lagi mencari info dari orang tuo kito dulu bang, mungkin dalam waktu dokek ko saya akan menghubungi orang yang bersangkutan..saba yo..itu upaya kami dikepenghuluan," Balas Albon Penghulu Sungai Sialang.

Penulis : Alek Marzen.

Share :

Berita Popular