Home Hukum & Krimininal

Dituding Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan di Polisikan Oleh Kepala Desa Pugeran

by Berita Bagus - 30 Desember 2022, 14:37 WIB

Mojokerto - Berawal dari suatu pemberitaan yang ditayangkan oleh sebuah media online dengan obyek berita seorang Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto oleh oknum wartawan berinisial IS, berujung laporan kepada pihak Kepolisian pada 28 Desember 2022.

Laporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pugeran melaui team kuasa hukum yang diketuai oleh Moch Gati, SH. CTA. MH, atau yang akrab dipanggil Sakty dengan anggta, atara lain, Sudjiono, S.H., M.H dan Tjuk Haridjono., S.H., M.H, tersebut lantaran oknum wartawan berinisial IS ini, dituding telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan seseorang atau dalam bahasa hukumnya disebut dengan, "Aanranding off Goee Naam.

Kepada beritabagus (28/12/2022), Advokat muda asal Mojokerto yang berkantor di Surbaya ini mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus dari kliennya atas nama Mukammad Arif, No : 103. HKM.Pdn/Sakty.Law.Sby./XII/2022, tertanggal 22 September 2022 ini, pihaknya secara sah atas nama hukum serta mewakili kliennya, telah melakukan laporan atau pengaduan (LP) di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terhadap tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

"Laporan ini berdasarkan berdasarkan informasi dari klien kami terkait beredarnya sebuah produk pemberitaan yang ditayangkan oleh sebuah media online dengan nenyebutkan secara jelas, Nama dan identitas serta jabatan Klien kami sebagai Kepala Desa Pugeran," terang Sakty.

Masih menurut Sakty, pelangaran hukum ini merujuk pada UU ITE, yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) Juncto Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016, tebtang perubahan atas UU RI Nomor 11, Tahun 2008 tentang transaksi elektronik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisian IS tersebut.

"Kami menduga kuat, penayangan pemberitaan yang kini sudah beredar luas didalam group whatsApp tersebut, telah dilakukan dengan sengaja untuk menyerang dan menghancurkan nama baik serta kehormatan dan integritas klien kami selaku Kepala Desa Pugeran," tegasnya.

Selain itu, Sakty juga menambahkan, bahwasannya perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan sengaja sebagai pribadi oknum wartawan yang berinisial IS, bukan sebagai seorang jurnalis yang kompeten. Ia juga menambahkan, bahwa kliennya meyakini jika perbuatan terlapor ini sebagai tindakan secara pribadi seorang oknum jurnalis dengan memanfaatkan profesinya dengan berperan ganda demi kepentingan pribadi.

"Kami yakin, jika jurnalis berkompetensi sudah pasti akan mengerti tentang kode etik jurnalistik tentang apa yang dimaksud dengan hak koreksi, maka dari itu jika tidak faham ya harus saya laporkan dia sebagai individunya sendiri. Mengingat bisa saja dia sembunyi dibalik profesinya bahkan mungkin ada motif lain. Patut pula dipertanyakan identifikasi jurnalisnya, karena pidananya akan terus kita kejar agar tidak ada korban berikutnya. Mojokerto jurnalisnya mantab, jadi jangan dinodai dengan ulah pribadi yang berlindung dibalik profesi, ini bahaya," imbuh Sakty.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana hukuman penjara, paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuhratus Limapuluh Juta Rupiah).

Pihak Sakty law berharap agar Kapolres Mojokerto segera menindak lanjuti laporan atau pengaduan tersebut, untuk selanjutnya memanggil para pihak dan medengarkan keterangan mereka dengan segala ketegasan untuk menuntaskan perkara kliennya. (red)

Share :

Berita Popular