Home Hukum & Krimininal

Disinyalir Proyek Siluman, Seminisasi Jalan Putra Gang Bersama Terindikasi Langgar UU KIP Nomor 40 Tahun 2008

by Berita Bagus - 12 Agustus 2022, 13:41 WIB

BeritaBagus.co.id- Diduga Proyek Siluman, Pembangunan jalan Putra Gang Bersama terhubung ke jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak ditemukan atau menggunakan papan nama (papan plang) dari awal hingga akhir selesai dikerjakan. jumat (12/08/2022).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama (papan plang) proyek dan membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.

Disamping itu, Pengerjaan Jalan Putra Gang Bersama itu juga terindikasi melanggar amanah undang undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang salah satunya bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dari informasi yang berhasil di himpun, Pengerjaan jalan putra gang bersama tersebut selesai dikerjakan pada Selasa 02 Agustus 2022 lalu. yang mana menurut salah satu sumber kepada wartawan proses pengerjaan jalan tersebut selesai dikerjakan memakan waktu pengerjaannya selama 4 (empat) hari, terhitung sejak hari pertama mulai pengecoran.

Masih menurut Sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jalan Putra Gang Bersama disamping tidak menggunakan papan nama pengerjaan tersebut juga tidak menggunakan besi anggker lantaran dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil.

"Jalan Putra Gang Bersama ini tidak menggunakan besi angker, kerna dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUTR Rohil," Jelas Sumber.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Rohil melalui Kapala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Lusi saat dikonfirmasi wartawan mengakui yang mana pekerjaan fisik Pembangunan jalan Putra Gang Bersama tersebut merupakan bagian bidangnya yang dikerjakan secara swakelola. 

"Betul, pekerjaan itu bagian bidang kami, pola kegiatan swakelola, ada info apa terhadap pekerjaan tersebut, apa yang bisa kami jelaskan," Jawabnya Singkat lewat via WhatsApp pribadinya. pada 

Namun, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUTR Rohil ini terkesan enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pengerjaan tersebut yang mana berdasarkan informasi yang diperoleh tidak menggunakan besi angker dan tidak ada papan nama (papan plang) serta berapa anggaran atau besaran biaya yang dianggarkan pada pengerjaan yang dikerjakan secara swakelola, Lusi hanya membalas datang kekantor untuk penjelasannya.

"Besok senin datang aja kekantor biar jelas kita terangkan," Jelas lusi singkat ke wartawan.

Penulis : Alek Marzen

Editor : Redaksi. 

Share :

Berita Popular